Sumber ilutras: hariansumutpos.com |
Sumber: Kendari Pos, 30 September 2010
TBM POMALAA - Sejumlah pejabat di Kolaka tampaknya diambang masalah hukum yang serius. Betapa tidak, di luar penyimpangan keuangan negara yang mencapai ratusan miliaran rupiah, BPK perwakilan Sultra nyata-nyata menemukan penggunaan dana yang tak didukung bukti. BPK menemukan indikasi penyelewengan itu pada pos perjalanan dinas sebesar Rp 1,5 Miliar. BPK menyebutkan, dana sebesar itu terindikasi digunakan untuk membiayai perjalanan dinas fiktif.
Setelah memeriksa laporan keuangan Kabupaten Kolaka, BPK sebenarnya menemukan penyimpangan keuangan sebesar Rp 115,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,5 miliar diantaranya terindikasi merugikan keuangan daerah. Tapi, penyelewenangan yang memungkinkan diproses hukum lebih lanjut adalah indikasi perjalanan fiktif dan indikasi mark up harga yang jumlahnya juga di atas satu miliar.
Dengan pelaporan keuangan yang mengandung banyak unsur kerugian tanpa bisa dijelaskan peruntukannya, BPK memberikan opini tidak wajar atas laporan keuangan Kolaka. Humas BPK Dherys Virgantara menyebutkan potensi merugikan paling besar terdapat pada program bantuan dana bergulir yang tidak tepat sasaran dan tunggakan angsuran Rp 2,5 miliar.
"Tunggakan angsurannya mulai tahun 2007 hingga 2009," ujarnya. "Hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Kolaka. Yang terima wakil ketua DPRD Kolaka atas nama Suaib Kasra," tandas Dherys.
Perusahaan Tambang
Selama pemeriksaan keuangan di Kabupaten Kolaka, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 12,7 miliar dari penjualan scrub. Kronologis kerugian tersebut bermula dari CSR PT Antam untuk Pemkab Kolaka yang tertuang dalam berita acara pengukuran volume scrub ferro nikel.
Berita acara yang diteken pihak Antam dan Dinas ESDM Kolaka itu dilakukan 28 Mei 2009. Saat itu Antam melaporkan jumlah scrub yang akan diberikan kepada Kolaka sebesar 2208,65 meter kubik atau setara 13.914,5 ton.
Saat diserahkan dari Antam ke Pemkab Kolaka, ternyata jumlahnya tidak sebanyak yang disepakati. Pihak Antam menghitung jumlah scrub yang dikeluarkan dari pintu 4, satu-satunya pintu yang dipakai untuk mengeluarkan scrub, hanya sebanyak 5800 ton. "Padahal kita sudah hitung dengan koefisien 10 persen dari 13.914,5 ton, tapi masih tetap ada selisih sekitar 6700 ton dari yang dikeluarkan," ujar Humas BPK Dherys Virgantara.
Scrub sebanyak 5800 ton tersebut, lalu dibawa ke PT Ronggolawe yang ditunjuk Pemkab Kolaka untuk menjual. Tapi Ronggolawe juga tidak langsung menjualnya. Mereka mensortirnya terlebih dahulu, memisahkan yang layak jual dan tidak. Menurut Ronggolawe, scrub yang layak jual hanya 3500 ton.
Sebelum menjual scrub tersebut, Pemkab Kolaka sudah menunjuk PT Dian Audilta Utama sebagai konsultan harga scrub fero nikel. Konsultan yang ditunjuk itu menginformasikan harga jual scrub ferro nikel senilai Rp 6.450 per kilogram. Itu berarti, jika dikalikan dengan 3500 ton yang akan dijual Ronggolawe, Pemkab Kolaka bisa mendapatkan Rp 22,7 miliar.
"Tapi kenyataannya, dari bukti penyetoran yang sudah diterima Pemkab Kolaka, yang ada hanya Rp 11,095 miliar. Ironisnya lagi, ternyata tidak semuanya berasal dari penjualan scrub oleh PT Ronggolawe. Hanya Rp 10 miliar saja yang bersumber dari penjualan scrub PT Antam, sisanya Rp 1,095 miliar merupakan pajak tambang golongan C. Itu berarti ada kekurangan penerimaan daerah oleh PT Ronggolawe dari penjualan scrub PT Antam untuk CSR Pemkab Kolaka sebesar Rp 12,7 miliar," terang Dherys.
Sebenarnya kerugian itu masih lebih kecil dibanding angka sebenarnya. Pasalnya BPK hanya menghitung kekurangan penerimaan dari penjualan PT Ronggolawe sebesar 3500 ton. Jika BPK mau menghitung dari perjanjian PT Antam dengan Pemkab Kolaka sebanyak 13.914,5 ton, maka kekurangan penerimaan Pemkab bisa mencapai Rp 89 miliar.
"Tapi keterangan dari Antam, katanya saat itu hanya salah ukur. Tapi itulah yang membuat kita tidak bisa meyakini kebenarannya, karena tidak masuk akal, perusahaan sebesar Antam dan menggunakan peralatan canggih bisa salah menghitungnya," ungkapnya.(cr2/ong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar