Minggu, 19 September 2010

Ditagih Utang, Legislator Kolaka Malah Menganiaya

Sumber: JPNN.com. Rabu, 15 September 2010

Anggota DPRD Kolaka, H Umar Tebu harus berurusan dengan hukum. Pengusaha yang juga ketua DPD Partai Golkar itu dilaporkan melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pengusaha HS. Ironisnya, penganiayaan pada Minggu (12/9) itu dipicu oleh persoalan utang yang tak kunjung dibayar H Umar Tebu.

HS dan anaknya F yang berdomisili di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa bermaksud menagih utang kepada H Umar Tebu senilai Rp300 juta.  H Umar Tebu yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kolaka itu pun meminta agar pinjamannya ditebus dengan barter besi, namun ditolak HS.
    
Yang membuat H Umar Tebu naik pitam karena HS menyarankan agar H Umar Tebu menjual sebagian mobilnya  agar dapat menebus pinjaman tersebut. Tersinggung dengan saran HS itu H Umar Tebu lantas melemparkan asbak keramik dan mengenai siku HS.

Tidak hanya itu anak H Umar Tebu  berinisial UM dan AD serta seorang karyawannya SR lantas ikut mengeroyok HS dan anaknya F. Akibatnya F yang sempat lari ke dalam salah satu kamar di rumah H Umar Tebu ikut menjadi sasaran hingga menjadi babak belur.

Kapolres Kolaka, AKBP Jafriedi melalui Kasatreskrim, AKP Try Handoko yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan saksi korban. Sementara untuk pelaku H Umar Tebu  sudah kita layangkan surat panggilan namun yang bersangkutan belum hadir karena berada di luar daerah," terang Try.

Terkait aturan pemeriksaan anggota dewan yang harus memperoleh izin gubernur, mantan Kapolsek Pomalaa ini mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung nomor 30/KMA/III/09 tanggal 17 Maret 2009, izin pemeriksaan anggota dewan dapat dikesampingkan oleh penyidik atau penuntut. Keputusan MA tersebut didasarkan pada undang-undang nomor 45 pasal 28 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


Jika terbukti bersalah, H Umar Tebu diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan yang ancamannya lima tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. "Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, kita lihat perkembangan  penyidikan," tegas Try lagi.

H Umar Tebu sendiri hingga kini belum memberikan konfirmasi karena tengah berada di Jakarta. (cr3/cok/fuz/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar