Sumber: Kendari Pos, Tuesday, 06 July 2010
Keterangan 24 saksi yang dipanggil penyidik Polda Sultra dalam kasus dugaan pencurian ore (bahan nikel) milik PT. Antam yang dilakukan PT. Tambang Rezeki Kolaka (TRK), ternyata belum cukup untuk menunjuk siapa tersangka dalam perkara itu. Penyidik Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Polda Sultra terkesan lamban dalam bekerja mengungkap pihak paling bertanggungjawab atas hilangnya material mengandung nikel milik PT. Antam tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch. Fahrurrozi yang dikonfirmasi berdalih, penanganan kasus sengketa tambang membutuhkan waktu penyelidikan dan penyidikan yang lebih. Polisi harus cermat dan hati-hati mengambil tindakan sehingga tidak ada yang dirugikan dalam pengungkapan kasus itu.
'' 24 saksi yang kami periksa itu diantara dari pihak PT Antam sebagai pelapor, saksi ahli dan ada pula dari PT TRK," terang Fahrurrozi. Anehnya, pemeriksaan saksi dari pihak terlapor, PT. TRK hanya berasal dari desk operator kendaraan. Sementara pihak paling bertanggungjawab, termasuk level direksi belum ada pemanggilan.
Untuk diketahui, PT. Antam Tbk melaporkan PT. Tambang Rezeki Kolaka ke Polda Sultra terkait dugaan pencurian ore yang nilainya mencapai miliaran rupiah beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, dugaan pencurian ore dilakukan dengan cara mengeruk dan mengangkut menggunakan truk ke lokasi PT. TRK. Dari lokasi PT TRK kemudian diangkut dengan menggunakan beberapa kapal muatan ore ke induk dan akan dibawa ke luar negeri. (rif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar