Sumber: Kendari Ekspres, 21 September 2010
Koalisi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sultra, mendesak Polda Sultra menahan Dirut PT Perusda, H Alwi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka illegal mining di Kolaka. Hal itu diungkapkan dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, kemarin (20/9).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan itu disinyalir telah melakukan penambangan sampai jauh di luar wilayah izin kuasa pertambangan yang diberikan. Penambangan sampai merambah hutan lindung dan hutan konservasi. Izin kuasa pertambangan milik Perusda itu itu dikelola secara pinjam pakai oleh PT Dharma Bumi Kolaka dan PT Cipta Jaya.
Disamping itu koalisi hamahasiswa yang merupakan gabungan tiga kelompok mahasiswa antara lain Himpunan Mahasiswa Hukum Kolaka, Generasi Pencinta Alam Wonua Mekongga Kolaka serta Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sultra, juga menuntut dua perusahaan pengguna KP itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak cuma itu, koalisi mahasiswa mendesak Polda ikut memeriksa Pemkab Kolaka terutama instansi terkait yang mengeluarkan izin KP antara lain Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan. Sebab instansi tersebut seyogianya tidak hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin melainkan juga fungsi pengawasan. Dalam hal ini, dari sisi pengawasan, instansi tersebut dinilai gagal atau bisa jadi terlibat diam-diam.
Muhamad Abduh, salah seorang mahasiswa pengunjuk rasa mengatakan pengusutan kasus ini oleh Polda dinilai memprihatinkan. Pasalnya, kata dia, barang bukti berupa Ore Nikel tidak disita sebagai barang bukti tindak kejahatan. Relitanya, tambah dia, Ore itu kini sudah tidak ada di lokasi karena telah dikapalkan.
Penanganan kasus, lanjut Abduh, juga tidak fefektif karena kegiatan pertambangan tetap berjalan. "Sudah menyalahi aturan, mengapa izin tidak dicabut dulu dan kegiatannya dihentikan,"semprotnya. Aksi unjuk rasa diterima Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurrozi. Menurut Fahrurrozi, kepolisian tidak memiliki kewenangan mencabut atau mengeluarkan izin kuasa pertambangan. Sebab itu, permintaan terakhir hanya bisa dijawab Pemkab Kolaka.
Menurut Polda Sultra, setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan perusahaan yakni penyerobotan lahan hutan dan illegal mining. "Kapolda tidak mentolerir yang berbau illegal. Kasus ini sudah ditangani. Kita serius, kalau ada bukti kita tetapkan tersangka,"sesumbar Fahrurrozi.
Mengenai penahanana tersangka, terang Fahrurrozi, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka yakni H Alwi meski diakui tidak dilakukan penahanan terhadapnya. "Penahanan, kalau menurut penyidik layak ditahan kita tahan. Kalau tidak, yah tidak dilakukan penahanan. Aturan menyebut dapat ditahan, berarti bisa ya bisa juga tidak,"entengnya.
Bagaimana kalau tersangka melarikan diri? "Kalau lari, kita cari,"kata Fahrurrozi. Sejauh ini, beber Fahrurrozi, pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk direktur operasional PT Perusda, Hasbi. Bahkan, beber dia, Polda juga sedang memeriksa satu kasus lagi yang melibatkan PT Perusda bersama tiga perusahaan tambang yang dipinjam pakaikan KP. "Untuk yang satu ini belum ada penetapan tersangka,"tegasnya.iis/HEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar