Jumat, 24 September 2010

Jalan Poros Pomalaa Rawan Kecelakaan

Depan Kantor Kecamatan Pomalaa
Kondisi jalanan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini makin banyak yang rusak. Kondisi yang memprihatinkan ini sudah berlangsung lama. Salah satu jalanan yang paling parah kerusakannya itu adalah jalan poros yang menghubungkan Pomalaa dengan ibu kota Kolaka atau yang menghubungkan Pomalaa dengan Kecamatan Watubangga.

   
Kubangan terlihat hampir di sepanjang jalan tersebut. Saban usai hujan, kubangan-kubangan tersebut digenangi air. Akibatnya sangat mengganggu pengendara yang melintas di jalan tersebut.  Kendaraan umumnya terpaksa bergerak lambat jika melintas di jalan tersebut.

"Kondisi ini sudah berlangsung lama dan seakan-akan dibiarkan tanpa perbaikan," ujar Rahman, Ketua Karang Taruna Dawi-Dawi yang ditemui di Taman Baca Masyarakat (TBM) Pomalaa, Kelurahan Dawi-Dawi, Jumat (24/9/2010).

Kerusakan jalan tersebut diduga disebabkan kondisi aspal yang tak mampu menahan beban kendaraan yang setiap hari melintas di jalan tersebut, terutama kendaraan jenis dunktruk dan alat berat milik perusahaan-perusahaan tambang swasta yang banyak beroperasi di Pomalaa.

Akibat kerusakan jalan ini, sudah sering menimbulkan kecelakaan lalulintas, terutama di depan kantor Kecamatan Pomalaa. Apalagi jika dilintasi pada malam hari. Kondisi tersebut diperparah dengan penerangan yang tidak memadai di jalanan tersebut.

Menurut Rahman yang juga pengasuh Rumah Singgah Mentari Pagi, suatu saat jika terjadi kecelakaan lalulintas karena tergelincir di jalan itu, maka korban bisa menuntut pemerintah.

"Karena pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kondisi jalan yang rentan kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," katanya .

Pada Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 ayat pertama ditegaskan bahwa penyelenggara jalan (Pemerintah-red) wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

Sedangkan pada ayat kedua UU yang sama tertulis bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, penyelenggara jalan (Pemerintah-red) wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. (arus)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar