Sumber: MetroTV/Headline News , Minggu, 29 Agustus 2010
POLISI menyegel sebuah perusahaan daerah pengelola pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ahad (29/8/2010). Perusahaan itu tak berhak melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung. Pasalnya, tak memiliki izin dari Departemen Kehutanan.
Tim Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Tenggara memasang garis polisi di areal penambangan milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka di Desa Pesoha, Kecamatan Pomala. Polisi memeriksa sejumlah orang terkait kegiatan penambangan itu.
Menurut polisi, perusahaan itu sudah beroperasi selama enam bulan tanpa izin Departemen Kehutanan. Aktivitas itu hanya dilengkapi dengan izin kuasa dari Bupati Kolaka, Buhari Matta. Sementara pihak perusahaan mengaku tak mengetahui aktivitas penambangannya masuk dalam areal hutan lindung. ()
Boss..Ini berita dari Webs metro TV yang di COPAS, ato dari pemberitaan Televisi?
BalasHapus